Opini-Paradigma ideal Pembangunan Fisik Sekolah
Paradigma
Ideal Pembangunan Fisik Sekolah
Oleh
: Masbahur Roziqi
Penulis
adalah wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana SMA Negeri 2 Kraksaan
Kabupaten Probolinggo
Headline Jawa Pos Radar
Bromo kemarin (08/02/2020) membuat saya trenyuh. Yakn kondisi SDN Resongo IV
Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. Kondisi tiga ruang kelas sekolah
nyaris ambruk. Atap plafon banyak yang ambrol. Kondisi genting bergelombang.
Kayu utama yang menopang atap bangunan rapuh. Penyebabnya gedung sudah tua.
Ditambah intensitas hujan yang sering terjadi. Sewaktu-waktu jika kondisi ini dibiarkan
akan membuat gedung ini bisa ambruk. Pastinya juga akan membahayakan peserta
didik.
Sarana gedung sekolah
tentu menjadi prasyarat utama terlaksananya pendidikan dengan baik. Kondisi
yang prima akan membuat peserta didik aman, nyaman dalam melaksanakan
pembelajaran. Demikian pula dengan bapak dan ibu guru yang mendidik mereka.
Tidak akan was was, sampai harus memakai helm ke dalam kelas. Harapan yang
tentunya hadir pada benak masing-masing warga sekolah SDN Resongo IV. Dan juga
sekolah yang memiliki kondisi yang sama.
Kita tentu masih ingat
dengan tragedi SDN Gentong Pasuruan.
Sesuatu yang tidak kita harapkan. Korbannya seorang pendidik dan seorang
peserta didik. Dua generasi bangsa yang tengah mempraktikkan pendidikan
berkualitas bagi negeri ini. Aparat penegak hukum pun sampai turun menelisik
ini.
Bagi saya urusan
pembangunan fisik sarana sekolah ini bukan hal remeh. Tidak bisa dipasrahkan
pada orang yang bukan ahlinya. Pembangunan fisik sarana sekolah harus mendapat
sentuhan para ahli kompeten pada pembangunan fisik bangunan. Tidak asal
mengerjakan. Termasuk rehab SDN Resongo IV nantinya harus mendapat tenaga ahli
yang memadai dan profesional.
Seperti apa tenaga ahli
itu? Saya sangat menyarankan pekerjaan rehab berat, pembangunan fisik gedung, atau
pemenuhan fasilitas fisik lainnya dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang membidangi pembangunan fisik. Tidak oleh OPD bidang pendidikan,
apalagi dipasrahkan pada bapak ibu guru pada sekolah tersebut. Baik itu sebagai
perencana, pelaksana maupun pengawas.
Bangunan dan sarana
fisik yang kokoh pasti terlahir dari sebuah proses yang profesional. Benar dan
akurat karena dikerjakan oleh ahli-ahli pembangunan fisik sekolah. Mereka yang
mendapat sertifikat kompetensi keahlian pembangunan. Perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan perlu mendapat sentuhan profesionalitas mereka. Para ahli
tersebut dengan menggunakan kompetensi teknis yang mereka miliki akan
menentukan apa bahan terbaik yang diperlukan, hingga pengawasan nantinya saat
pengerjaan. Semua itu tidak boleh luput dari supervisi para ahli tersebut.
Jangan sampai paradigma
pembangunan fisik sekolah nantinya hanya berprinsip pokoke mbangun. Pokoke
anggaran terserap dan terwujud dengan
pembangunan ala kadarnya. Semua harus mendapat pengawalan profesional. Oleh
karena itu lah saya tidak menyarankan misalnya guru yang tugasnya melakukan
proses pembelajaran dan bimbingan peserta didik malah mengerjakan tugas fisik
ini.
Selain itu pihak OPD
pekerjaan pembangunan fisik bisa pula bekerjasama dengan SMK yang memiliki
kompetensi keahlian berhubungan dengan pembangunan fisik. Tujuannya agar konsep
pendidikan vokasi juga terlibat dalam membangun infrastruktur pendidikan. Para
ahli dari SMK tersebut, termasuk para peserta didiknya yang berkualifikasi, bisa
berkolaborasi dengan ahli-ahli OPD untuk melaksanakan pembangunan fisik dengan
maksimal. Ini tentu akan menjadi kolaborasi yang indah.
Pengerjaan yang
dikerjakan ahlinya juga tentu akan mengurangi terjadinya inefisiensi dan
inektifitas. Karena pengerjaan yang dilakukan para ahli sesuai dengan
perhitungan profesional. Tidak kira-kira seperti yang mungkin dilakukan jika
tidak dikerjakan oleh ahli.
Namun prinsip utama
yang perlu dipegang teguh bahkan oleh para ahli pembangunan nantinya adalah
jangan sampai ada moral hazard dalam proses pembangunan. Pastikan pengerjaan
fisik dilakukan untuk melayani anak bangsa. Mendirikan bangunan bagi para
peserta didik yang akan menjadi penerus bangsa. Sehingga benar-benar harus
menghindari korupsi. Menguatkan integritas diri sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas pembangunan fisik sekolah.
Sedangkan untuk
menghadapi tangan-tangan jahil yang mungkin menghambat pembangunan, prinsip transparansi
harus ditegakkan. Sehingga semua pihak dapat mengawasi. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) memegang peran penting di sini. Mereka harus mampu
menyupervisi pembangunan sekolah. Baik dari sisi pendanaan maupun perlindungan
atas gangguan yang mungkin diterima oleh para ahli. Pengawasan internal yang
melekat jangan hanya untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran. Namun juga
memastikan tidak ada kendala yang mengganggu pembangunan. Semoga prinsip ini
dapat terlaksana.
Comments
Post a Comment