Opini-Paradigma ideal Pembangunan Fisik Sekolah

Paradigma Ideal Pembangunan Fisik Sekolah

Oleh : Masbahur Roziqi

Penulis adalah wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana SMA Negeri 2 Kraksaan Kabupaten Probolinggo

Headline Jawa Pos Radar Bromo kemarin (08/02/2020) membuat saya trenyuh. Yakn kondisi SDN Resongo IV Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. Kondisi tiga ruang kelas sekolah nyaris ambruk. Atap plafon banyak yang ambrol. Kondisi genting bergelombang. Kayu utama yang menopang atap bangunan rapuh. Penyebabnya gedung sudah tua. Ditambah intensitas hujan yang sering terjadi. Sewaktu-waktu jika kondisi ini dibiarkan akan membuat gedung ini bisa ambruk. Pastinya juga akan membahayakan peserta didik.

Sarana gedung sekolah tentu menjadi prasyarat utama terlaksananya pendidikan dengan baik. Kondisi yang prima akan membuat peserta didik aman, nyaman dalam melaksanakan pembelajaran. Demikian pula dengan bapak dan ibu guru yang mendidik mereka. Tidak akan was was, sampai harus memakai helm ke dalam kelas. Harapan yang tentunya hadir pada benak masing-masing warga sekolah SDN Resongo IV. Dan juga sekolah yang memiliki kondisi yang sama.

Kita tentu masih ingat dengan tragedi  SDN Gentong Pasuruan. Sesuatu yang tidak kita harapkan. Korbannya seorang pendidik dan seorang peserta didik. Dua generasi bangsa yang tengah mempraktikkan pendidikan berkualitas bagi negeri ini. Aparat penegak hukum pun sampai turun menelisik ini.

Bagi saya urusan pembangunan fisik sarana sekolah ini bukan hal remeh. Tidak bisa dipasrahkan pada orang yang bukan ahlinya. Pembangunan fisik sarana sekolah harus mendapat sentuhan para ahli kompeten pada pembangunan fisik bangunan. Tidak asal mengerjakan. Termasuk rehab SDN Resongo IV nantinya harus mendapat tenaga ahli yang memadai dan profesional.

Seperti apa tenaga ahli itu? Saya sangat menyarankan pekerjaan rehab berat, pembangunan fisik gedung, atau pemenuhan fasilitas fisik lainnya dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pembangunan fisik. Tidak oleh OPD bidang pendidikan, apalagi dipasrahkan pada bapak ibu guru pada sekolah tersebut. Baik itu sebagai perencana, pelaksana maupun pengawas.

Bangunan dan sarana fisik yang kokoh pasti terlahir dari sebuah proses yang profesional. Benar dan akurat karena dikerjakan oleh ahli-ahli pembangunan fisik sekolah. Mereka yang mendapat sertifikat kompetensi keahlian pembangunan. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan perlu mendapat sentuhan profesionalitas mereka. Para ahli tersebut dengan menggunakan kompetensi teknis yang mereka miliki akan menentukan apa bahan terbaik yang diperlukan, hingga pengawasan nantinya saat pengerjaan. Semua itu tidak boleh luput dari supervisi para ahli tersebut.

Jangan sampai paradigma pembangunan fisik sekolah nantinya hanya berprinsip pokoke mbangun. Pokoke anggaran terserap dan  terwujud dengan pembangunan ala kadarnya. Semua harus mendapat pengawalan profesional. Oleh karena itu lah saya tidak menyarankan misalnya guru yang tugasnya melakukan proses pembelajaran dan bimbingan peserta didik malah mengerjakan tugas fisik ini.

Selain itu pihak OPD pekerjaan pembangunan fisik bisa pula bekerjasama dengan SMK yang memiliki kompetensi keahlian berhubungan dengan pembangunan fisik. Tujuannya agar konsep pendidikan vokasi juga terlibat dalam membangun infrastruktur pendidikan. Para ahli dari SMK tersebut, termasuk para peserta didiknya yang berkualifikasi, bisa berkolaborasi dengan ahli-ahli OPD untuk melaksanakan pembangunan fisik dengan maksimal. Ini tentu akan menjadi kolaborasi yang indah.

Pengerjaan yang dikerjakan ahlinya juga tentu akan mengurangi terjadinya inefisiensi dan inektifitas. Karena pengerjaan yang dilakukan para ahli sesuai dengan perhitungan profesional. Tidak kira-kira seperti yang mungkin dilakukan jika tidak dikerjakan oleh ahli.

Namun prinsip utama yang perlu dipegang teguh bahkan oleh para ahli pembangunan nantinya adalah jangan sampai ada moral hazard dalam proses pembangunan. Pastikan pengerjaan fisik dilakukan untuk melayani anak bangsa. Mendirikan bangunan bagi para peserta didik yang akan menjadi penerus bangsa. Sehingga benar-benar harus menghindari korupsi. Menguatkan integritas diri sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pembangunan fisik sekolah.

Sedangkan untuk menghadapi tangan-tangan jahil yang mungkin menghambat pembangunan, prinsip transparansi harus ditegakkan. Sehingga semua pihak dapat mengawasi. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memegang peran penting di sini. Mereka harus mampu menyupervisi pembangunan sekolah. Baik dari sisi pendanaan maupun perlindungan atas gangguan yang mungkin diterima oleh para ahli. Pengawasan internal yang melekat jangan hanya untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran. Namun juga memastikan tidak ada kendala yang mengganggu pembangunan. Semoga prinsip ini dapat terlaksana.


Comments

Popular posts from this blog

Opini-Urgensi RUU PKS

Opini-Nasgor Cak Mad